Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bantuan untuk UMKM Tahun 2022 di eform.bri.co.id, Lengkap dengan Cara Mencairkannya

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk para pelaku UMKM, cek penerima bantuannya secara online melalui eform.bri.co.id berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Penerima Bantuan untuk UMKM Tahun 2022 di eform.bri.co.id, Lengkap dengan Cara Mencairkannya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk para pelaku UMKM, cek penerima bantuannya secara online melalui eform.bri.co.id berikut ini. 

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Dana Bantuan untuk para Pelaku UMKM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

Berita Rekomendasi

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Tahun 2022, Bisa Cairkan Dana Tanpa Antre!

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan PKH Tahap 1 via cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022

Panduan Cairkan Bantuan UMKM Tanpa Antre:

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas