Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ungkap Irjen Napoleon Perintahkan Polisi di Rutan untuk Ganti Gembok Kamar Tahanan M Kece

Jaksa mengungkapkan kalau Bripda Asep menyetujui penggantian gembok tersebut karena mengaku tidak berani menolak permintaan Napoleon

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Ungkap Irjen Napoleon Perintahkan Polisi di Rutan untuk Ganti Gembok Kamar Tahanan M Kece
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece alias M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). 

Diketahui dalam perkara ini, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hingga mengakibatkan luka-luka.

"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa Faizal Putrawijaya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Tak cukup di situ, Napoleon jaksa juga menyatakan kalau Napoleon melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia atau tinja yang sudah disiapkan dalam kantong bungkusan plastik.

Tak berlangsung lama kata jaksa, tangan Napoleon yang sudah memegang kotoran manusia itu langsung dipukul dengan keras ke bagian wajah M. Kece.

"Tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece terbentur ke tembok," sebut jaksa Faizal.

Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam dalam pertama,  Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas