Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberatan Didakwa Menganiaya Bersama-sama, Irjen Napoleon: Kace itu Kecil Kalau Saya Sikat Mati!

Napoleon adalah terdakwa perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keberatan Didakwa Menganiaya Bersama-sama, Irjen Napoleon: Kace itu Kecil Kalau Saya Sikat Mati!
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte saat hadir dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana kekerasan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). 

Tak hanya itu, terlibat juga tahanan lain bernama Dedy Wahyudi yang ditugasi untuk berdiri di depan kamar M. Kece.

Saat berada di dalam tahanan, Napolen Bonaparte kemudian meminta M. Kece menjelaskan konten YouTubenya itu yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW.

"Menurut Saksi H. Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece mau menyadarkan seluruh umat islam di Indonesia bahwa selama ini mereka dibohongi oleh orang arab yang bernama Muhammad Bin Abdullah dengan membawa ayat-ayat Al-Quran dan kutipan hadis Rasulullah," ucap jaksa Faizal.

Setelah mendengar penjelasan M. Kece, lanjut jaksa, Jenderal polisi bintang dua iyu memerintahkan tahanan bernama Dedy Wahyudi memanggil Maman Suryadi yang merupakan mantan Panglima Laskar FPI untuk datang.

Setelah Maman Suryadi datang, jaksa menyebut terjadi debat antara Maman Suryadi dengan M Kace soal agama. Maman Suryadi tak terima dengan penjelasan M Kace lalu mencolek dagu M Kace sampai mengatakan penjelasan soal agama.

"Kemudian Saksi Maman Suryadi mencolek dagu Saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M. Kece sambil mengatakan 'tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Al-Quran'," beber Jaksa Faizal.

Wajah M. Kece Dilumuri Tinja oleh Napoleon

Tak cukup di situ, Napoleon lantas memerintahkan saksi Djafar Hamzah untuk mengambil bungkusan di kamar mandi di kamar tahanannya.

Berita Rekomendasi

Diketahui kata jaksa, kantong plastik berwarna putih itu kemudian dibuka dan berisi kotoran manusia yang kemudian langsung diambil oleh Napoleon menggunakan tangan kanannya.

Sedangkan tangan kiri Napoleon itu digunakan untuk menjambak rambut M Kace dan dan lantas mengatakan ke M. Kece untuk menutup mata dan mulut.

Tak berlangsung lama kata jaksa, tangan Napoleon yang sudah memegang kotoran manusia itu langsung dipukul dengan keras ke bagian wajah M. Kece.

"Tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece terbentur ke tembok," sebut jaksa Faizal.

Saat itu, M. Kece sempat berteriak minta tolong sehingga memancing para tahanan lain melihat ke dalam kamar tahananya.

Selepas dari situ, Napoleon kata jaksa langsung keluar kamar untuk mencuci tangan, sedangkan sisa kotoran manusia yang dibawanya itu masih ditinggalkan di ruang kamar M. Kece.

Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam dalam pertama, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas