Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberatan Didakwa Menganiaya Bersama-sama, Irjen Napoleon: Kace itu Kecil Kalau Saya Sikat Mati!

Napoleon adalah terdakwa perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keberatan Didakwa Menganiaya Bersama-sama, Irjen Napoleon: Kace itu Kecil Kalau Saya Sikat Mati!
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte saat hadir dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana kekerasan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte merasa keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

Napoleon adalah terdakwa perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece.

Keberatan itu mengenai dasar dakwaan yang dijatuhkan kepada Napoleon yakni pasal 170 KUHP yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Jenderal polisi bintang dua itu mempertanyakan alasan JPU menggunakan pasal tersebut dalam mendakwa dirinya yakni tentang adanya tindakan penganiayaan bersama-sama.

"Apa dasar JPU mendakwa saya dengan pasal 170 KUHP, karena kita tahu pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace," ucap Napoleon dalam ruang sidang, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pengeroyokan pada M Kece, Mengaku Tak Takut Dihukum

Padahal, kata Napoleon, saat itu dirinya hanya melumuri kotoran manusia atau tinja ke wajah M. Kece.

BERITA REKOMENDASI

Selepas itu dirinya langsung meninggalkan kamar tahanan M. Kece.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyatakan kalau dirinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Namun yang sesuai fakta. Jangan sampai ada, dalam dakwaan itu saya lihat ada penggiringan, ada pemaksaan opini bahwa itu dilakukan bersama-sama," kata Napoleon.

Tak hanya itu, dirinya juga tidak sependapat dengan pasal dakwaan tersebut sebab tanpa harus melakukan penganiayaan bersama-sama, Napoleon berkelakar bisa menangani hal tersebut secara sendiri.

"Terus terang saja Kece itu kecil, pengkor. Kalau saya sikat mati," tukas dia.

Awal Mula Penyiksaan terhadap M. Kece

Diketahui, dalam dakwaannya jaksa menyatakan, saat M. Kece masuk rutan Bareskrim Mabes Polri, terdakwa Napoleon bersama tahanan lain yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama melakukan penyusunan rencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas