Keberatan Didakwa Menganiaya Bersama-sama, Irjen Napoleon: Kace itu Kecil Kalau Saya Sikat Mati!
Napoleon adalah terdakwa perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte merasa keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).
Napoleon adalah terdakwa perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece.
Keberatan itu mengenai dasar dakwaan yang dijatuhkan kepada Napoleon yakni pasal 170 KUHP yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Jenderal polisi bintang dua itu mempertanyakan alasan JPU menggunakan pasal tersebut dalam mendakwa dirinya yakni tentang adanya tindakan penganiayaan bersama-sama.
"Apa dasar JPU mendakwa saya dengan pasal 170 KUHP, karena kita tahu pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace," ucap Napoleon dalam ruang sidang, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pengeroyokan pada M Kece, Mengaku Tak Takut Dihukum
Padahal, kata Napoleon, saat itu dirinya hanya melumuri kotoran manusia atau tinja ke wajah M. Kece.
Selepas itu dirinya langsung meninggalkan kamar tahanan M. Kece.
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyatakan kalau dirinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Namun yang sesuai fakta. Jangan sampai ada, dalam dakwaan itu saya lihat ada penggiringan, ada pemaksaan opini bahwa itu dilakukan bersama-sama," kata Napoleon.
Tak hanya itu, dirinya juga tidak sependapat dengan pasal dakwaan tersebut sebab tanpa harus melakukan penganiayaan bersama-sama, Napoleon berkelakar bisa menangani hal tersebut secara sendiri.
"Terus terang saja Kece itu kecil, pengkor. Kalau saya sikat mati," tukas dia.
Awal Mula Penyiksaan terhadap M. Kece
Diketahui, dalam dakwaannya jaksa menyatakan, saat M. Kece masuk rutan Bareskrim Mabes Polri, terdakwa Napoleon bersama tahanan lain yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama melakukan penyusunan rencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.