Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN dapat Hibah Aset Koruptor dari KPK
"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan hibah aset koruptor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Barang yang diberikan KPK bersifat penetapan status pengguna (PSP) dan hibah.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Tapanuli Utara juga mendapatkan barang dari KPK.
Barang-barang itu diketahui milik tiga terpidana kasus korupsi.
Baca juga: 75 Kementerian dan Lembaga Sudah Asuransikan Aset Totalnya Rp 36 Triliun
Mereka yakni eks Ketua DPRD Bangkalan sekaligus mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin; bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq; dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly hadir dalam penerimaan aset ini.
Dia berharap aset yang diberikan KPK bisa berguna untuk instansinya.
"Aset yang dihibahkan dari rampasan oleh KPK berupa mobil," kata Yasonna.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyebut instansinya mendapatkan sebuah tanah dan gedung.
Namun, dia belum mengetahui lokasinya.
"Intinya adalah ini bagian dari proses pengadilan dan aset itu sudah dirampas, artinya sudah inkracht," ujar Sofyan.
Sofyan menyebut penyerahan aset ini merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Dia mendukung penuh penyerahan aset ini agar pemulihan aset dari tindakan korupsi bisa dimaksimalkan dengan baik.
"(Kami) menerima aset tersebut dan dalam rangka ingin mendukung KPK untuk terus melakukan berbagai upaya dalam rangka pemberantasan korupsi," tutur Sofyan.