Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patgulipat Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat, Seorang Kolonel Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Patgulipat Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat, Seorang Kolonel Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013 hingga 2020. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan, seorang tersangka yang kini dijerat adalah purnawirawan dengan pangkat terakhir kolonel. 

"Menetapkan satu tersangka, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (22/3).

Dijelaskan Ketut, tersangka diduga menunjuk penyedia lahan berinisial KGS MMS di perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang.

Ketut menjelaskan, diduga ada penyimpangan perjanjian kerja sama dalam pengadaan lahan di kedua lokasi itu. Contohnya, pembayaran lahan di Nagreg, Jawa Barat.

Ia menuturkan, pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan.

Ada pun pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

BERITA TERKAIT

Selain itu, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektar namun belum berbentuk sertifikat induk, kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp.2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Kemudian, Ketut juga mengatkan bahwa lahan di Gandus yang dijanjikan fiktif alias tak berwujud.

Padahal telah terjadi pembayaran sebesar Rp 41,8 miliar untuk pengadaan lahan itu.

Selain itu, tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.

"Ada pun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp 59 Miliar," pungkasnya. (igman/tribunnetwork)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas