Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Impor Baja, 5 Lokasi Digeledah Termasuk Kantor Mendag
Sejumlah pejabat Kemendag diperiksa Kejagung terkait perkara dugaan Tipikor dalam impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi.
Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Kepada wartawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pejabat Kemendag tersebut berinisial MS.
Selain MS, ada juga dua pegawai Kemendag yang diperiksa.
"Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021," ucap Ketut dikutip Rabu (23/3).
Baca juga: Kejagung Diminta Usut Dugaan Kasus Korupsi Impor Baja Hingga ke Akarnya
Baca juga: Kasus Impor Baja Naik Tahap Penyidikan, Kejagung Geledah Kantor Kementerian Perdagangan
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Sebagai Saksi di Kasus Impor Baja
Ketut menyebut AR selaku Kasi Barang Aneka Industri dan MA selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pembuktian kasus dugaan korupsi impor besi baja.
"Tujuannya untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021," kata Ketut.
Pihak Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi sudah dilakukan pada Senin (21/3).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutur Ketut.
Enam Importir Terlibat
Duduk perkara kasus ini diduga terjadi pada kurun waktu 2016-2021 dengan melibatkan enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).
Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir.
Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN.