Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Impor Baja, 5 Lokasi Digeledah Termasuk Kantor Mendag
Sejumlah pejabat Kemendag diperiksa Kejagung terkait perkara dugaan Tipikor dalam impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
Adapun perjanjian kerjasama yang disebut adalah PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).
Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.
Alhasil diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat
Penjelasan (Sujel) tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Baca juga: Busa Kursi Anggota DPR Banyak Digerogoti Tikus dan Amblas, Kursi Baru Tuai Protes Karena Tak Nyaman
Baca juga: Tewas di Pelukan Kekasih, Ini yang Diucapkan Iska pada Sang Pacar Setelah Dibacok 2 OTK
Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018. Kemudian, setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016- 2021 telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan enam importir.
Dimana enam importir tersebut antara lain PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.
Importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kantor Kemendag Digeledah
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga melakukan penggeledahan lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari lima lokasi, dua di antaranya dilakukan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat.
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Ketut.
Ketut mengurai lokasi pertama penggeledahan terjadi di data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.
Menurutnya, penyidik yang melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merk sandisk warna merah hitam.
"Di dalam flashdisk ini berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," tutur Ketut.
Baca juga: KPK Buka Peluang Minta Keterangan Anies Baswedan Dalam Penyelidikan Formula E
Baca juga: Panggil Ketua DPRD DKI, KPK Lengkapi Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E
Lokasi kedua penyidik Jaksa menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI.