Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Pihaknya Tolak Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil
Polda Metro Jaya merespons perihal penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil pada Rabu (23/3/2022) kemarin.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merespons perihal penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil pada Rabu (23/3/2022) kemarin.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, pihaknya telah memberikan pemahaman terkait ditolaknya laporan Haris Azhar Cs terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun laporan yang ditolak itu terkait dugaan gratifikasi perizinan sejumlah perusahaan tambang di Papua sewaktu Luhut menjabat Menteri ESDM pada 2016 silam.
"Pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," kata dia kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Auliansyah menambahkan jika dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi atau LP.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, Begini Komentar Ketua Umum Prima
Tapi, bentuknya adalah pengaduan atau laporan informasi.
Auliansyah menjelaskan berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," katanya.
Baca juga: Polda Metro Tolak Laporan Balik Haris Azhar Cs, Tim Kuasa Hukum: Alasan Tidak Jelas, Dibuat-buat
Auliasansyah mengklaim pihaknya mengacu pada KUHAP, petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Adapun arahan itu mengatur penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap.
Tahapan itu adalah pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.
Semua tahapan itu masuk dalam ranah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan Haris bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ditolak Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan itu terkait dugaan gratifikasi ditolak polisi.
Baca juga: Haris Azhar dan Sejumlah LSM ke Polda, Laporkan Luhut Atas Dugaan Skandal Kejahatan Ekonomi di Papua
Setibanya di Polda Metro Jaya, Haris bersama sejumlah LSM diarahkan SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengaku sempat berdebat perihal pengenaan laporan hingga pasal yang digunakan. Komunikasi antara pelapor dengan penyidik itu berjalan alot hingga berujung pada penolakan laporan di Polda Metro Jaya.
Usai ditolak, pihaknya berencana mengadukan perkara ini ke Ombudsman Republik Indonesia.
"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," imbuhnya.
Nelson merasa kecewa atas sikap polisi dalam menyikapi pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil. Dia menilai alasan polisi menolak laporan mengada-ada dan tak jelas.
"Alasan penolakan laporan dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, alasan itu dibuat-buat untuk kemudian menolak laporan. Ini makin menguatkan indikasi bahwa yang kita laporkan merupakan bagian kekuasaan," kata Nelson.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.