Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Tolak Laporan Balik Haris Azhar Cs, Tim Kuasa Hukum: Alasan Tidak Jelas, Dibuat-buat

Polda Metro Jaya tolak laporan balik Haris Azhar-Fatia pada Luhut soal dugaan gratifikasi bisnis tambang di Papua. Ini kata pengacara Haris-Fatia.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Polda Metro Tolak Laporan Balik Haris Azhar Cs, Tim Kuasa Hukum: Alasan Tidak Jelas, Dibuat-buat
Kolase foto Tribunnews
Kolase Foto Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Kanan). - Polda Metro Jaya tolak laporan balik Haris Azhar-Fatia pada Luhut soal dugaan gratifikasi bisnis tambang di Papua. Ini kata pengacara Haris-Fatia. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Menko Marves Luhutr Binsar Pandjaitan dengan Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti terus bergulir.

Setelah Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya kini balik melaporkan Luhut, Rabu (23/3/2022).

Adapun laporan Haris Fatia Cs pada Luhut itu terkait dugaan gratifikasi bisnis tambang di Papua, yang juga menjadi akar perseteruan mereka.

Namun, ternyata laporan balik Haris-Fatia Cs ini ditolak Polda Metro Jaya.

Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti ke Polisi Terkait Luhut dan Dugaan Bisnis Tambang Emas di Papua

Salah satu kuasa hukum Haris sekaligus tim advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyebut alasan Polda Metro Jaya pada laporan kliennya tidak jelas.

Bahkan, pihaknya mengaku sempat berdebat dengan polisi agar laporannya bisa ditindaklanjuti.

"Setelah berdebat selama beberapa jam, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) memutuskan menolak laporan kita."

Berita Rekomendasi

"Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tadi tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peran serta Masyarakat. Kita ikuti, tapi di bawah tetap kita ditolak," ujar Nelson dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Menurut Nelson, alasan kepolisian menolak laporannya terkesan dibuat-buat. 

Tim advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora
Tim advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora dalam tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (23/3/2022).

Sebab, semestinya siapapun yang mengetahui dugaan tindak pidana berkewajiban melaporkannya ke polisi.

Sementara, kepolisian berpendapat laporan Haris-Fatia Cs soal dugaan gratifikasi pada Luhut tak bisa dilaporkan.

"Alasannya, dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan."

"Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan. Karena kita menduga bahwa yang kita laporkan adalah orang dari bagian kekuasaan," kata Nelson.

Baca juga: POPULER Nasional: Gantian LSM Polisikan Luhut | Jaksa Singgung Aktivitas Sosial Munarman

Nelson juga membandingkan penanganan laporan pihaknya dengan Luhut mendapat perlakuan berbeda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas