Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: 5 Pendukung ISIS yang Ditangkap Bukan JI dan JAD tapi Kelompok Teroris Media Sosial

Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pelaku adalah kelompok teroris media sosial. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jaringan kelompok ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri: 5 Pendukung ISIS yang Ditangkap Bukan JI dan JAD tapi Kelompok Teroris Media Sosial
surya.co.id/hayu yudha prabowo
Foto Ilustrasi anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS). Ternyata, mereka bukan kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI) maupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pelaku adalah kelompok teroris media sosial. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jaringan kelompok ini.

"Kami sampaikan bahwa 5 pelaku tindak pidana terorisme itu bukan merupakan jaringan kelompok JI maupun JAD melainkan masuk dalam kelompok media sosial jadi kelompok teroris media sosial," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ramadhan menuturkan keterlibatan para tersangka mengedit video-video dukungan terhadap gerakan ISIS.

Baca juga: Ternyata 5 Teroris Pendukung ISIS Yang Ditangkap Bukan JI dan JAD, Tapi Kelompok Teroris Medsos

Selain itu, mereka juga membuat video untuk mendukung gerakan terorisme di Indonesia.

"Keterlibatan tersangka sebagai editor video channel media sosial Annajiyah Media Centre dan pemilik akun IG infoakhirzaman yang memposting poster maupun video daulah. Kemudian para tersangka juga merupakan editor video tentang wasiat Ali Kalora yang berjudul The Land Of Poso," jelas Ramadhan.

BERITA REKOMENDASI

Ia menyatakan bahwa para tersangka juga diduga terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah.

"Tim medsos ini terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah, aktif menerima bahan-bahan dan kemudian menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta disebarkan melalui media sosial di Indonesia," ungkap Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan para tersangka disangka melanggar pasal tentang tindak pidana terorisme.

"Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka terkait dengan UU pemberantasan tidnak pidana terorisme," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga terkait media propaganda yang mendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS) sepanjang Maret 2022.

Kelima tersangka itu adalah MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di lokasi yang berbeda di daerah kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.

"Iya benar (5 orang ditangkap)," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas