Selain Hadirkan Dokter Autopsi Jenazah Handi, Otmilti Panggil Saksi Penemu Jasad di Sidang Priyanto
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan menghadirkan dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban Handi Saputra
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan menghadirkan dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban Handi Saputra terkait kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan di Nagreg.
Wirdel mengatakan rencananya dokter tersebut akan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto pada hari ini Kamis (24/3/2022).
Ia menjelaskan keterangan dokter tersebut nantinya akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap Priyanto.
Wirdel juga menjelaskan dakwaan primer yang diajukan terhadap Priyanto adalah pasal pembunuhan berencana dengan subsidernya yakni pembunuhan.
Apabila berbicara mengenai pembunuhan, lanjut dia, maka dugaannya adalah korban dibuang dalam keadaan masih hidup.
Dari fakta yang terungkap di persidangan pada Selasa (15/3/2022), kata dia, empat orang saksi yang menyaksikan kecelakaan tersebut mengatakan bahwa Handi masih hidup.
Para saksi mengatakan hal tersebut karena mengaku melihat Handi masih melakukan gestur kesakitan, bergerak, dan bernapas.
Kesaksian tersebut juga memperkuat hasil visum et repertum yang menyatakan ada pasir di dalam rongga pernapasan Handi.
Hal tersebut, kata dia, mengindikasikan bahwa Handi dibuang saat masih hidup.
Baca juga: Menanti Ahli Forensik Ungkap Fakta Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Kolonel Priyanto Hari Ini
"Keterangan dokter harus mendukung dakwaan dan semua unsur yang ada di pasal-pasal yang kami dakwakan," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Wirdel mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang menemukan jenazah Handi dan Salsabila di Banyumas dan Cilacap.
"Sidang minggu depan yang akan kami hadirkan adalah saksi yang menemukan mayat yang di Banyumas sama Cilacap. Jadi ada beberapa orang saksi yang menemukan di sana," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Perkuat Dakwaan Terhadap Kolonel Priyanto, Oditur Militer akan Hadirkan Dokter yang Autopsi Handi
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.