Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stafsus Menkeu Sebut Jasa Pawang Hujan juga Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT

Stafsus Menkeu membuat sebuah cuitan yang menyebutkan jasa pawang hujan juga dikenai pajak dan diwajibkan untuk melaporkan SPT.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Stafsus Menkeu Sebut Jasa Pawang Hujan juga Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT
Kolase Tribunnews.com: TribunBali/I Nyoman Mahayasa dan KOMPAS.com/Benediktus Agya Pradipta
Sosok Rara Istiani Wulandari, pawang hujan di Sirkuit Mandalika yang mejadi sorotan saat ajang MotoGP. 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menuliskan dalam akun Twitter pribadinya @prastow terkait jasa pawang hujan yang juga dikenai pajak.

Dalam cuitannya tersebut, jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak.

Sehingga menjadikan pihak pemberi pekerjaan wajib memotong pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).

Pawang hujan juga wajib melaporkan penghitungan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca juga: Kata Buya Yahya hingga Menteri Sandiaga soal Pawang Hujan Sirkuit Mandalika, Ini Profil Mbak Rara

Baca juga: Pengakuan Pawang Hujan MotoGP Mandalika Rara Istiati: Makan hingga 4 Piring saat Bertugas

Sementara dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, PPh 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.

“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulis Yustinus.

Selain itu, Yustinus juga menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.

Berita Rekomendasi

“Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong.”

“Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikutip pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” ujarnya.

Di akhir cuitan, dirinya juga mengingatkan batas akhir penyampaian SPT yaitu 31 Maret 2022.

Sementara dikutip dari Pos Belitung, viral seorang pawang hujan bernama Rara Istiani Wulandari yang beraksi saat pagelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika.

Sembari membawa wadah berwarna emas dan sejumlah dupa di tangannya, Rara melakukan aksi untuk meredakan hujan yang terjadi di Sirkuit Mandalika agar balapan perdana MotoGP Mandalika dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Baca juga: Iko Uwais tak Pernah Menggunakan Jasa Pawang Hujan, Tapi Pernah Merasakan Efeknya, Ini Kisahnya

Lantas aksi dari Rara pun menuai reaksi dari masyarakat dari yang meremehkan hingga mengapresiasi usahanya.

Kemudian munculah pertanyaan terkait gaji Rara menjadi pawang hujan di MotoGP Mandalika.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas