Stafsus Menkeu Sebut Jasa Pawang Hujan juga Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT
Stafsus Menkeu membuat sebuah cuitan yang menyebutkan jasa pawang hujan juga dikenai pajak dan diwajibkan untuk melaporkan SPT.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Rara pun mengaku untuk menjadi pawang hujan, ia dibayar dengan sistem kontrak dengan bayaran sekitar Rp 5 juta dalam setiap kegiatan.
Namun jika misi yang diberikan gagal maka dirinya akan dibayar separuh.
Hal tersebut juga berlaku saat dirinya bertugas di Moto GP Mandalika ini di mana dirinya mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 5 juta per harinya.
“Saya dibayar Rp 5 juta sehari,” ujarnya pada Minggu (20/3/2022).
Sementara untuk pagelaran MotoGp Mandalika, Rara bekerja atau dikontrak selama 21 hari dan terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sehingga apabila dikalikan maka total upah yang diterima Rara saat menjadi pawang hujan di pagelaran MotoGP Mandalika sejumlah Rp 105 juta.
Kendati dibayar cukup besar, Rara mengungkapkan pekerjaan yang diemban juga tidak mudah.
“Ya kerjanya ya lek-lekan (tidak tidur) siang malam,” jelasnya.
Selanjutnya, Rara mengaku tak hanya ditugaskan untuk memindahkan lokasi hujan tetapi juga menurunkan hujan.
Baca juga: Raden Rara Jadi Sorotan Seusai Jadi Pawang Hujan di Ajang MotoGP Mandalika, Ini Kata Pengamat Budaya
Tugas tersebut tergantung dari kebutuhan kegiatan.
“Karena memang programnya aspal tidak boleh terlalu panas. Kan agar agregat (aspalnya) tidak mengelupas, kita harus di bawah 50 derajat celcius.”
“Waktu pagi itu diminta untuk cerah ceria, sedikit gerimis,” kata Rara.
Diketahui, pada 9-11 Maret 2022 lalu, Rara diberikan tugas untuk menurunkan gerimis di area sirkuit dalam rangka mendinginkan ushu aspal yang belum lama diaspal.
Lalu sebelum gelaran utama MotoGP Indonesia, Rara juga sudah terlibat dalam gelaran pramusim MotoGP selama 3 hari pada bulan Februari lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Pos Belitung/Rizka Pratiwi)