Stafsus Menkeu Sebut Jasa Pawang Hujan juga Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT
Stafsus Menkeu membuat sebuah cuitan yang menyebutkan jasa pawang hujan juga dikenai pajak dan diwajibkan untuk melaporkan SPT.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menuliskan dalam akun Twitter pribadinya @prastow terkait jasa pawang hujan yang juga dikenai pajak.
Dalam cuitannya tersebut, jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak.
Sehingga menjadikan pihak pemberi pekerjaan wajib memotong pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).
Pawang hujan juga wajib melaporkan penghitungan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca juga: Kata Buya Yahya hingga Menteri Sandiaga soal Pawang Hujan Sirkuit Mandalika, Ini Profil Mbak Rara
Baca juga: Pengakuan Pawang Hujan MotoGP Mandalika Rara Istiati: Makan hingga 4 Piring saat Bertugas
Sementara dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, PPh 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulis Yustinus.
Selain itu, Yustinus juga menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.
“Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong.”
“Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikutip pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” ujarnya.
Di akhir cuitan, dirinya juga mengingatkan batas akhir penyampaian SPT yaitu 31 Maret 2022.
Sementara dikutip dari Pos Belitung, viral seorang pawang hujan bernama Rara Istiani Wulandari yang beraksi saat pagelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Sembari membawa wadah berwarna emas dan sejumlah dupa di tangannya, Rara melakukan aksi untuk meredakan hujan yang terjadi di Sirkuit Mandalika agar balapan perdana MotoGP Mandalika dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Baca juga: Iko Uwais tak Pernah Menggunakan Jasa Pawang Hujan, Tapi Pernah Merasakan Efeknya, Ini Kisahnya
Lantas aksi dari Rara pun menuai reaksi dari masyarakat dari yang meremehkan hingga mengapresiasi usahanya.
Kemudian munculah pertanyaan terkait gaji Rara menjadi pawang hujan di MotoGP Mandalika.
Rara pun mengaku untuk menjadi pawang hujan, ia dibayar dengan sistem kontrak dengan bayaran sekitar Rp 5 juta dalam setiap kegiatan.
Namun jika misi yang diberikan gagal maka dirinya akan dibayar separuh.
Hal tersebut juga berlaku saat dirinya bertugas di Moto GP Mandalika ini di mana dirinya mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 5 juta per harinya.
“Saya dibayar Rp 5 juta sehari,” ujarnya pada Minggu (20/3/2022).
Sementara untuk pagelaran MotoGp Mandalika, Rara bekerja atau dikontrak selama 21 hari dan terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sehingga apabila dikalikan maka total upah yang diterima Rara saat menjadi pawang hujan di pagelaran MotoGP Mandalika sejumlah Rp 105 juta.
Kendati dibayar cukup besar, Rara mengungkapkan pekerjaan yang diemban juga tidak mudah.
“Ya kerjanya ya lek-lekan (tidak tidur) siang malam,” jelasnya.
Selanjutnya, Rara mengaku tak hanya ditugaskan untuk memindahkan lokasi hujan tetapi juga menurunkan hujan.
Baca juga: Raden Rara Jadi Sorotan Seusai Jadi Pawang Hujan di Ajang MotoGP Mandalika, Ini Kata Pengamat Budaya
Tugas tersebut tergantung dari kebutuhan kegiatan.
“Karena memang programnya aspal tidak boleh terlalu panas. Kan agar agregat (aspalnya) tidak mengelupas, kita harus di bawah 50 derajat celcius.”
“Waktu pagi itu diminta untuk cerah ceria, sedikit gerimis,” kata Rara.
Diketahui, pada 9-11 Maret 2022 lalu, Rara diberikan tugas untuk menurunkan gerimis di area sirkuit dalam rangka mendinginkan ushu aspal yang belum lama diaspal.
Lalu sebelum gelaran utama MotoGP Indonesia, Rara juga sudah terlibat dalam gelaran pramusim MotoGP selama 3 hari pada bulan Februari lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Pos Belitung/Rizka Pratiwi)