Terungkap Kondisi Jasad Sejoli Asal Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto Saat Ditemukan Warga
Jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), sejoli Nagreg korban dugaan pembunuhan berencana Kolonel Priyanto, sudah tak bisa dikenali saat ditemukan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), sejoli Nagreg korban dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto, sudah tak bisa dikenali saat ditemukan warga.
Jasad sejoli tersebut diketahui ditemukan di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021.
Hal tersebut diungkap empat warga yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Para saksi yakni Tirwan Susanto dan Ahri Sugiarto yang merupakan penambang pasir menemukan jasad Handi, sementara Sutamrin dan Syarif Hidayatullah menemukan jasad Salsabila.
Awalnya Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal bertanya kepada Tirwan terkait kronologis penemuan jasad Handi di aliran Sungai Serayu, wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
"Ada kejadian apa yang bapak ketahui sehingga dipanggil menjadi saksi hari ini," tanya hakim kepada saksi dalam sidang.
Tirwan pun menjawab bahwa saat bekerja dia menemukan jasad Handi terdampar di tepi aliran Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Baca juga: Sidang Kasus Nagreg, Penambang Pasir di Banyumas Lihat Memar di Jenazah Handi Saat Ditemukan
Kemudian ia melaporkan temuannya ke pengurus wilayah setempat.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dia menjelaskan bahwa awalnya dia dan petugas setempat tidak mengetahui jasad laki-laki yang ditemukan adalah Handi.
"Korban berpakaian celana coklat keabu-abuan, kaos putih sudah luntur kena lumpur. Ditemukan di pinggir sungai tapi di tempat penambang pasir," ujar Tirwan.
Setelahnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Surjadi Syamsir bertanya kepada Ahri bagaimana kondisi jasad saat ditemukan di tepi Sungai Serayu.
"Bagaimana kondisinya?" tanya Surjadi.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Kopda Andreas Menyesal dan Was-was Ketika Kasus Nagreg Viral
Ahri lalu menjawab bahwa jasad Handi ditemukan salam keadaan sudah mengalami pembusukan sehingga sulit dikenali secara fisik dan menimbulkan bau tidak sedap.
"Telungkup di atas daun pisang," jawab Ahri.
Surjadi lalu menanyakan pertanyaan yang sama kepada Sutamrin dan Syarif Hidayatullah yang menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu, wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka menjelaskan bawah jasad Salsabila dalam keadaan mengenaskan karena sudah mengalami proses pembusukan dengan mengenakan celana dalam dan kaos.
"Kepala, rambutnya sudah mengelupas. Terus bagian kulit punggung bawah mengelupas dan sudah mengelembung, kemudian membusuk. Wajah tidak diketahui lagi," kata Syarif.
Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Usai kecelakaan pada 8 Desember 2021 itu kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.
Baca juga: FAKTA Sidang Tabrak Lari Nagreg: Kopda Andreas Menangis hingga Ungkapan Sakit Hati Ayah Handi
Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dibuang Kolonel Priyanto, Jasad Sejoli Nagreg Sudah Tidak Bisa Dikenali Saat Ditemukan Warga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.