80 Juta Orang Berpotensi Mudik Lebaran 2022, Epidemiolog Ingatkan Masyarakat Tetap Taat Prokes
Meski mudik diperbolehkan perlu adanya upaya mitigasi sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi lonjakan kasus pasca Ramadan atau setelah Lebaran.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan melakukan survei terhadap masyarakat terkait mudik lebaran 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta orang.
"80 juta orang ini akan melakukan mudik apabila diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada saat ini seperti vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR," ucap Adita, Kamis (24/3/2022).
Pemerintah sendiri mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022 dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster.
Kemudian Kemenhub akan menindaklanjuti keputusan pemerintah mengenai syarat perjalanan untuk masyarakat yang akan mudik.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujar Adita.
Adita mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran mengenai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan nuar negeri dan dalam negeri.
Baca juga: Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran Asal Sudah Booster, Ahli: Sebaiknya Diberikan pada Kelompok Rentan
"Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan ini juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri," ucap Adita.
Adanya petunjuk teknis pelaksanaan ini, lanjut Adita, untuk melakukan pengawasan terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
"Kami berharap ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujar Adita.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan protokol kesehatan yang ketat.
Meski mudik diperbolehkan perlu adanya upaya mitigasi sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi lonjakan kasus pasca Ramadan atau setelah Lebaran.
Adanya sub varian Omicron yaitu BA.2 tidak bisa dianggap remeh. Tetap ada potensi walau modal imunitas dari masyarakat semakin meningkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.