Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliansi Mahasiswa Aksi Terkait Mudik Wajib Vaksin Booster

Sekelompok mahasiswa Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster menggelar aksi di depan Istana Wakil Presiden RI, Jumat (25/3/2022).

Penulis: Erik S
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aliansi Mahasiswa Aksi Terkait Mudik Wajib Vaksin Booster
Istimewa
Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster menggelar aksi di depan Istana Wakil Presiden RI, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok mahasiswa Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster menggelar aksi di depan Istana Wakil Presiden RI, Jumat (25/3/2022).

Mahasiswa tersebut menuntut Pemerintah segera merevisi Surat Edaran Kemenkes Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan, yang tidak mencantumkan Vaksin Halal.

Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin sebelumnya menyampaikan telah memberikan isyarat bahwa Lebaran tahun ini masyarakat dibolehkan melakukan Mudik.

Syaratnya, harus sudah disuntik vaksin dosis ke-3 atau lanjutan/booster.

Baca juga: Wakil Presiden Maaruf Amin Usulkan Booster Jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Pakar Epidemiologi

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajib Tes PCR atau Antigen bagi yang Belum Vaksin Booster

"Pernyataan Wapres ini sontak menimbulkan kontroversi, di mana beliau adalah  Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan saat ini masih aktif sebagai Ketua  Dewan Pertimbangan MUI, justru sikap beliau tidak sejalan dengan semangat seruan MUI  yang berulangkali meminta Kementerian Kesehatan menyediakan vaksin booster telah mendapatkan fatwa halal," kata Korlap Aksi, Ali Loilatu saat berorasi.

Ali heran mengapa Maruf justru tidak mendorong mewujudkan adanya vaksin halal sebagaimana seruan MUI dan keinginan umat Islam.

Ali menambahkan dari informasi yang dia terima dari MUI, bahwasanya Vaksin halal sudah tersedia di Indonesia, bahkan MUI telah mengkonfirmasi kepada produsen di depan Kementerian Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Untuk itu kata Ali, mereka menuntut Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan RI merevisi Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan.

"Kami juga menuntut Pemerintah menyediakan Vaksin yang telah mendapat fatwa Halal dari MUI dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM."

Baca juga: Ini Kata Pimpinan Komisi IX DPR soal Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Mudik Lebaran

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran bagi yang Belum Vaksin Booster, Siapkan Hal Ini

"Jangan bebani lagi masyarakat dengan harus melakukan test swab PCR ataupun Antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik, sampai disediakannya pilihan vaksin booster halal," tegas Ali.
  
"Jangan menambah lagi beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mudik. Karena sudah 2 kali lebaran masyarakat dilarang untuk melakukan mudik. Pemerintah harus peka dengan kondisi tersebut dan harus peka dengan aturan syariat terkait halal-haram," tegasnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas