Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Berikut Rekam Jejak Konfliknya dengan Ikatan Dokter Indonesia

Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Berikut Rekam Jejak Konfliknya dengan Ikatan Dokter Indonesia
Mafani Fidesya Hutauruk
Terawan Agus Putranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Sejumlah masalah diduga menjadi penyebab keputusan MKEK tersebut.

Seperti diketahui, eks Menkes juga sempat dilakukan pemberhentian sementara buntut kontroversi terapi cuci otak.

Pelanggaran kode etik diduga menjadi penyebab dr Terawan dipecat IDI.

Seperti dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:

Baca juga: Terawan Agus Putranto Profesor Kehormatan Universitas Pertahanan

1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

BERITA REKOMENDASI

2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.

Sosok Terawan

Nama dokter Terawan boleh jadi tak asing lagi di telinga kita karena beberapa tahun lalu kerap menangani para pesohor negeri, mulai dari pejabat, politisi, hingga bintang televisi.


Dokter tentara kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964, ini juga sempat menjadi pusat perhatian setelah mengenalkan terapi cuci otak atau brain wash untuk penderita stroke.

Berikut sosok dokter Terawan beserta kontroversinya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas