Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Binomo Sudah Legal hingga Buka Kursus, Begini Modus Indra Kenz Tipu Member

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Indra Kenz disebut telah menjadi affiliator dalam aplikasi Binomo sejak 2019 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Klaim Binomo Sudah Legal hingga Buka Kursus, Begini Modus Indra Kenz Tipu Member
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap modus Indra Kesuma alias Indra Kenz tipu member dalam kasus Binomo. Modus tersebut disebut telah dilakukan oleh Indra Kenz sejak 2019 lalu.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Indra Kenz disebut telah menjadi affiliator dalam aplikasi Binomo sejak 2019 lalu.

Tugasnya itulah yang membuatnya kini telah mendapatkan sejumlah keuntungan dari Binomo.

"Sejak 2019 aktif dalam mengenalkan, menawarkan dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Whisnu menyampaikan promosi yang digencarkan oleh Indra Kenz itulah yang membuat banyak member yang tertarik mendaftar.

Baca juga: Soal Kasus Binomo, Bareskrim Pastikan Pihak yang Turut Nikmati Uang Indra Kenz Bakal Kena

Dia juga telah memiliki akun referal khusus untuk member baru yang bergabung.

Berita Rekomendasi

"Dia mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link http://binomorupiah.com/id," jelas Whisnu.

Tak hanya itu, kata Whisnu, video buatan Indra Kenz juga menunjukkan bahwa Binomo disebutkan telah legal di Indonesia.

Padahal, pemerintah justru telah berulang kali berupaya memblokir Binomo.

"Dia menyampaikan bahwa Binomo memang sudah terpercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin. Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo," imbuh Whisnu.

Menurut Whisnu, setiap konten video Binomo yang dibuat dan diupload di channel YouTube Indra Ksnz selalu menuliskan dalam deskripsi link referral http://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn.

"Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral http://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram 'Channel Trading Indra Kesuma Official'," ungkap Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa Indra Kenz mendapatkan bagi hasil sebagai affiliator Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referal tersebut. Termasuk, keuntungan 70 persen dari setiap member yang kalah dari Binomo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas