DPR Sesalkan Pemecatan Terawan: Seharusnya Diapresiasi Bukan Malah Dipecat
vaksin yang turut dicetuskan oleh Terawan itu harusnya diapresiasi karena sudah banyak masyarakat hingga pejabat publik yang menerima manfaatnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau
Terlebih kepada masyarakat yang sebelumnya jadi pasien pelayanan kesehatan dari Terawan.
"Kami tahu ada banyak cerita di balik pemecatan ini. Tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi terbaik."
"Sehingga apapun yang kami dengar dari pemecatan ini penting dan terutama adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ideal yang selama ini sudah di hadirkan oleh pak Terawan melalui berbagai macam terobosan itu bisa tetap publik peroleh dan dapatkan," katanya.
Berkenaan dengan ini Melki meminta ada solusi agar IDI mengecualikan Terawan dari larangan melakukan praktik kesehatan.
"Dalam konteks inilah kemudian kami dari Komisi IX DPR RI ingin agar jangan sampai ada pemecatan."
"Kalaupun sudah ada, pak Terawan masih bisa berpraktik membantu melayani masyarakat banyak," ujarnya.
Diketahui, Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.
Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Sejumlah masalah diduga menjadi dasar penyebab keputusan MKEK tersebut, salah satunya, langkah Terawan yang mempromosikan Vaksin Nusantara padahal belum ada penelitian yang final.
Bahkan vaksin itu turut diterima oleh sejumlah pejabat publik termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Tak hanya itu, eks Menkes tersebut juga sempat dilakukan pemberhentian sementara buntut kontroversi terapi cuci otak atau metode Digital Substraction Angiography (DSA) untuk penyembuhan penderita stroke.
Pelanggaran kode etik diduga menjadi penyebab dr. Terawan dipecat dari IDI Pusat.
Seperti dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.(*)