Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sesalkan Pemecatan Terawan: Seharusnya Diapresiasi Bukan Malah Dipecat

vaksin yang turut dicetuskan oleh Terawan itu harusnya diapresiasi karena sudah banyak masyarakat hingga pejabat publik yang menerima manfaatnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesalkan pemecatan terhadap  mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

"Kami dari Satgas Lawan Covid-19 Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dr. Terawan dari IDI," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena dalam video yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022).

Melki menyadari banyak cerita dan pertimbangan di balik pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Meskipun demikian, menurutnya, pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik Terawan maupun IDI.

Harusnya Diapresiasi, Bukan Malah Dipecat

Salah satu penyebab Terawan dipecat dari keanggotaan IDI diduga karena mempromosikan Vaksin Nusantara saat penelitiannya belum selesai.

Melkiades merasa heran dengan pemecatan tersebut, sebab vaksin yang turut dicetuskan oleh Terawan itu harusnya diapresiasi karena sudah banyak masyarakat hingga pejabat publik yang menerima manfaatnya.

Berita Rekomendasi

"Demikian juga vaksin nusantara sudah banyak juga orang yang pakai dan dirasakan manfaatnya."

"Tentu hal semacam ini harus betul kita apresiasi dan jangan sampai justru dipakai jadi alasan untuk memecat pak terawan," kata politikus yang akrab disapa Melki itu saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Minggu (27/3/2022).

Kata Melki, seharusnya ada proses yang dikomunikasikan terlebih dahulu di dalam internal IDI sebelum akhirnya melakukan keputusan pemecatan terhadap Terawan.

Tak hanya itu, demi menyempurnakan kinerja dari Dokter di Indonesia dalam membentuk kesehatan yang maksimal, Melki juga menyebutkan DPR RI melalui Komisi IX akan meninjau kembali perihal Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran dengan Badan Legislasi (Baleg).

Hal itu juga seraya dengan arahan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco agar tidak lagi terjadi adanya super power atau kewenangan yang besar dari organisasi kedokteran, yang malah tidak sejalan dengan pembenahan yang tengah dilakukan pemerintah dalam sektor kesehatan.

"Akan kami kaji di komisi IX dan Baleg bagaimana usulan untuk menyempurnakan UU praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran ini bisa kita lakukan dalam rangka menyempurnakan kondisi pelayanan kesehatan tanah air termasuk bagaimana peran dari profesi (dokter)," tukas Melki.

Sebelumnya ia meminta pemecatan Terawan tidak mempengaruhi pelayanannya kepada masyarakat yang telah dilakukannya selama ini.

Terlebih kepada masyarakat yang sebelumnya jadi pasien pelayanan kesehatan dari Terawan.

"Kami tahu ada banyak cerita di balik pemecatan ini. Tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi terbaik."

"Sehingga apapun yang kami dengar dari pemecatan ini penting dan terutama adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ideal yang selama ini sudah di hadirkan oleh pak Terawan melalui berbagai macam terobosan itu bisa tetap publik peroleh dan dapatkan," katanya.

Berkenaan dengan ini Melki meminta ada solusi agar IDI mengecualikan Terawan dari larangan melakukan praktik kesehatan.

"Dalam konteks inilah kemudian kami dari Komisi IX DPR RI ingin agar jangan sampai ada pemecatan."

"Kalaupun sudah ada, pak Terawan masih bisa berpraktik membantu melayani masyarakat banyak," ujarnya.

Diketahui, Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Sejumlah masalah diduga menjadi dasar penyebab keputusan MKEK tersebut, salah satunya, langkah Terawan yang mempromosikan Vaksin Nusantara padahal belum ada penelitian yang final.

Bahkan vaksin itu turut diterima oleh sejumlah pejabat publik termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Tak hanya itu, eks Menkes tersebut juga sempat dilakukan pemberhentian sementara buntut kontroversi terapi cuci otak atau metode Digital Substraction Angiography (DSA) untuk penyembuhan penderita stroke.

Pelanggaran kode etik diduga menjadi penyebab dr. Terawan dipecat dari IDI Pusat.

Seperti dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:

1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas