Kerabat Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Perbudakan di Pabrik Sawit Terbit Rencana Peranginangin
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan memanggil dan memintai keterangan kerabat dari Terbit Rencana Peranginangin
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kasus dugaan perbudakan modern di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru.
Dalam waktu dekat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan memanggil dan memintai keterangan kerabat dari Terbit Rencana Peranginangin, yang dipercaya mengelola pabrik kelapa sawit tersebut.
"Inisialnya L. Rencana akan kami panggil terkait dengan pengelolaan pabrik kelapa sawit," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Selain itu, penyidik juga akan kembali memeriksa Sribana Peranginangin, adik kandung Terbit Rencana Peranginangin.
Ada pun sejauh ini, keterangan yang didapat pihaknya, nama Sribana memang tercantum dalam surat permohonan atau perjanjian antara warga dengan pihak pengelola kerangkeng.
"Namun satu lembar surat pun kami tidak menemukan bahwa yang bersangkutan menyetujui atau tidak menyetujui menandatangani surat tersebut," ucapnya.
Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan yang bersangkutan.
Dikatakannya, Sribana sudah dua kali dimintai keterangan. Kemungkinan, Minggu depan Sribana akan dipanggil lagi sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik juga, Sribana diduga tidak mengetahui ada terjadi penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.
"Tapi pada saat ada yang meninggal yang bersangkutan ada ikut melayat," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan, Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.
Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan. Hal itu pun diungkap oleh Tatan.
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dugaan Perbudakan di Pabrik Sawit Terbit Rencana Peranginangin Mulai Diusut, Kerabat Bakal Diperiksa