Pemerintah Pertimbangkan Swab Antigen Jadi Syarat Mudik Masyarakat yang Belum Booster
Pemerintah akan mempertimbangkan aturan penggunaan swab antigen bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mempertimbangkan aturan penggunaan tes antigen bagi calon pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menyebut tes antigen dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penularan virus Covid-19 ke daerah-daerah,
Terutama melindungi kaum lansia yang akan banyak mendapatkan kunjungan dari keluarga pada saat mudik lebaran.
"Untuk mudik (lebaran), walaupun sudah vaksin sebanyak dua kali, kemungkinan akan ada kebijakan untuk mempersyarakatkan pelaksanaan antigen."
"Namun bagi yang sudah booster, bebas dari (swab antigen) itu."
Baca juga: 19 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster Covid-19
Baca juga: Modal Imunitas dan Hasil Survei Serologi Belum Menjamin Aman dari Bahaya Infeksi Covid-19
"Jadi pada kesempatan ini (sebelum ramadhan) bagi masyarakat yang ingin booster, silakan mengunjungi gerai-gerai terdekat yang kami sediakan untuk melaksananakan vaksinasi booster," kata Listyo daam konferensi pers, Minggu (27/3/2022), dikutip dari Kompas TV.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran 2022.
Tak hanya itu, bagi umat muslim, pemerintah juga tidak melarang digelarnya ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid.
Kebijakan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan situasi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, belakangan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Sabtu, 26 Maret 2022: Jawa Barat Tertinggi, Disusul Jawa Tengah
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan."
"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjamaah di masjid," kata Jokowi.
Kendati demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan peribadatan.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Jawa Bali Periode 22 Maret - 4 April 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.