Pemerintah Pertimbangkan Swab Antigen Jadi Syarat Mudik Masyarakat yang Belum Booster
Pemerintah akan mempertimbangkan aturan penggunaan swab antigen bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Pemerintah juga memberikan syarat wajib bagi pelaku mudik lebaran harus sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali suntikkan booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster."
"Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tambah Jokowi.
Diketahui, Indonesia menargetkan penerima vaksin Covid-19 sebanyak 208.265.720 orang.
Dilansir laman vaksin.kemkes.go.id, hingga Minggu (27/3/2022) pukul 12.00 WIB, dosis vaksin pertama telah diterima 195.889.215 orang.
Angka ini mencapai 94,06 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Ahli: Vaksinasi Sebagai Syarat Mudik Justru untuk Melindungi Masyarakat
Vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua sudah diterima 157.840.758 orang dengan capaian target sebanyak 75,79 persen.
Sementara itu, untuk vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster telah diterima 19.963.841 orang.
Jumlah ini mencapai 9,59 persen dari target pemerintah.
Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk segela melaksanakan vaksinasi booster demi dapat melindungi keluarga di rumah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)