4 Hari Lagi Ditutup, Lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id, Begini Cara Mudah Dapat EFIN
Segera lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022. Jika lupa EFIN, lakukan hal berikut ini.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk segera mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.
Namun, jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.
Adapun untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Transaksi Capai Rp 83,8 Triliun, Industri Kripto Diminta Taat Bayar Pajak
Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Pajak di www.pajak.go.id, Kurang 5 Hari Lagi
Berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau klik di sini;