Cara Lapor SPT Pajak Secara Online Melalui pajak.go.id, Simak Panduannya Jika Lupa EFIN!
Lapor SPT pajak kini dapat diakses secara online di pajak.go.id. Ikuti panduan berikut jika Anda lupa EFIN untuk mengisi SPT.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT secara online melalui cara berikut ini.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lapor SPT Pajak kini bisa dilakukan secara praktis, yaitu cukup mengakses E-Filing di laman resmi pajak.go.id.
Batas lapor SPT Pajak Tahunan adalah hingga tanggal 31 Maret 2022.
Jika akan melakukan pelaporan pajak secara online melalui E-Filing, pastikan koneksi internet yang Anda gunakan stabil.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Melalui www.pajak.go.id, Segera Lapor, Terakhir 31 Maret 2022
Baca juga: Akses Laman djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Paling Lambat 4 Hari Lagi
Siapkan dokumen-dokumen berikut ini sebelum mengisi laporan SPT Pajak:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Cara Mendaftar Akun DJP Online:
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;