Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online Melalui pajak.go.id, Simak Panduannya Jika Lupa EFIN!

Lapor SPT pajak kini dapat diakses secara online di pajak.go.id. Ikuti panduan berikut jika Anda lupa EFIN untuk mengisi SPT.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Lapor SPT Pajak Secara Online Melalui pajak.go.id, Simak Panduannya Jika Lupa EFIN!
DJP
Lapor SPT pajak kini dapat diakses secara online di pajak.go.id. 

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

Berita Rekomendasi

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait SPT Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas