MAKI Gugat Praperadilan Menteri Perdagangan atas Kasus Mafia Minyak Goreng: Minta Umumkan Tersangka
MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi agar menetapkan tersangka mafia minyak goreng (migor).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi agar menetapkan tersangka mafia minyak goreng (migor).
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"MAKI berencana besok siang, Hari Selasa tanggal 29 Maret sekitar jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jalan Bungur Besar Raya No. 24 , Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam petitum gugatannya, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Alasan Kemendag Belum Ungkap Biang Kerok Penyebab Mahal dan Langkanya Minyak Goreng
"Memerintahkan Termohon segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng."
Materi alasan permohonan gugutan praperadilan
Dalam keterangan yang diterima redaksi, dijelaskan sejumlah materi alasan permohonan gugutan praperadilan, di antaranya:
* Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumalah Oknum pengusaha atau disebut mafia Minyak Goreng oleh Menteri Perdagangan RI.
Hilangnya dan Mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan.
Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.
* Bahwa pada hari Jumat, 18 Maret 2022 Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama Para calon Tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.
* Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dibawah Termohon telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan Tindak Pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang - Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang - Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
* Bahwa menurut Termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah sebagai berikut:
1) minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
2) minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.