MAKI Gugat Praperadilan Menteri Perdagangan atas Kasus Mafia Minyak Goreng: Minta Umumkan Tersangka
MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi agar menetapkan tersangka mafia minyak goreng (migor).
Editor: Malvyandie Haryadi
Kendati demikian, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyampaikan nama-nama siapa yang teridikasi sebagai dalang masalah ini.
Menurut Oke, pelaporan kepada pihak kepolisian terkait masalah ini memang harus dilakukan.
Ini dilakukan tentunya untuk membuat efek jera kepada oknum atau mafia minyak goreng.
Janji Mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berjanji akan membongkar mafia minyak goreng dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan saat rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (21/3/2022).
"Ini merupakan sesuatu yang saya serahkan kepada kepolisian. Kami jamin bapak dan ibu dalam waktu 1-2 hari ini akan ditentukan siapa yang bermain di belakang ini, mafia-mafia ini," kata Mendag.
Baca juga: Mengingat Lagi Ucapan Mendag soal Bongkar Mafia dan Harga Minyak Goreng Turun Lagi
"Kita tidak boleh kalah oleh mafia-mafia ini," tergasnya.
Mendag menuturkan usai harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan dicabut maka harganya kini sesuai dengan pasar.
Sedangkan untuk masyarakat tidak mampu bisa membeli minyak goreng curah yang masih dipatok HET Rp 14.000/liter.
Mendag Lutfi menambahkan bahwa kondisi kekurangan minyak goreng tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi global.
"Kekurangan minyak goreng ini bukan hanya di Indonesia, kita sudah lihat di Jerman, di Belanda, Turki, karena Rusia dan Ukraina adalah penghasil lebih dari 60 persen minyak bunga matahari. Ketika mereka tidak menghasilkan ini akan berpengaruh ke Eropa," tuturnya.
Sementara Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter justru membuat minyak goreng di pasaran semakin langka.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah Wajib Jaga HET Minyak Goreng Curah untuk Lindungi Rakyat
Begitupun saat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) keberadaan minyak goreng di pasaran semakin menghilang.
"Kebijakan yang ada ini seakan-akan memberikan harapan seperti angin surga, tetapi terasa neraka dalam implementasinya," kata Yorrys.
Senada, Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan pemerintah tidak mampu mengendalikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak mampu mengatasi persoalan minyak goreng, baik dari sisi ketersediaan ataupun pengendalian harga.
"Harus ada kebijakan revolusioner agar persoalan minyak goreng dapat selesai sebelum Ramadan. Kemendag harus menyusun peta jalan stabilitas ketersediaan minyak goreng agar kedepan tidak terjadi lagi," kata Fahira.