MAKI Gugat Praperadilan Menteri Perdagangan atas Kasus Mafia Minyak Goreng: Minta Umumkan Tersangka
MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi agar menetapkan tersangka mafia minyak goreng (migor).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi agar menetapkan tersangka mafia minyak goreng (migor).
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"MAKI berencana besok siang, Hari Selasa tanggal 29 Maret sekitar jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jalan Bungur Besar Raya No. 24 , Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam petitum gugatannya, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Alasan Kemendag Belum Ungkap Biang Kerok Penyebab Mahal dan Langkanya Minyak Goreng
"Memerintahkan Termohon segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng."
Materi alasan permohonan gugutan praperadilan
Dalam keterangan yang diterima redaksi, dijelaskan sejumlah materi alasan permohonan gugutan praperadilan, di antaranya:
* Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumalah Oknum pengusaha atau disebut mafia Minyak Goreng oleh Menteri Perdagangan RI.
Hilangnya dan Mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan.
Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.
* Bahwa pada hari Jumat, 18 Maret 2022 Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama Para calon Tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.
* Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dibawah Termohon telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan Tindak Pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang - Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang - Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
* Bahwa menurut Termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah sebagai berikut:
1) minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
2) minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
3) minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
4) Bahwa diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen:
* Bahwa Minyak Goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang – Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).
* Bahwa dengan demikan Penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohon bersiap menetapkan Tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa.
* Bahwa namun hingga pengajuan Prapeadilan aquo, Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka sehingga atas tindakan Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan Melawan Hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan Putusan :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;
3. Menyatakan Pemohon MAKINsebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas perkara a quo;.
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;
5. Memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ;
6. Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng;
Alasan Kemendag
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membeberkan alasan belum diumumkannya dalang penyebab kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan pemerintah telah mengambil sikap dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Namun, masih terdapat kendala terkait pengumpulan bukti yang belum cukup.
Sehingga, baik pihak kepolisian maupaun pemerintah belum bisa mengumumkan biang kerok masalah mahal dan langkanya minyak goreng.
"Menurut pandangan kami, bukti-bukti itu jelas, tetapi ternyata proses secara hukum tidak mudah."
"Mungkin belum belum cukup bukti untuk dinyatakan siapa yang harus (dikaitkan dalam masalah) ini," kata Oke Nurwan dikutip dari acara Satu Meja The Forum, Kompas Tv, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Minyak Goreng Tiba-tiba Melimpah, tapi Harga Mahal, DPR Duga Ada yang Tidak Beres
Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini di Alfamart dan Indomaret: Bimoli, SunCo, dan Tropical
Oke Nurwan menyebut pihaknya bersama Kemendag telah mendapatkan data-data terkait alur distribusi minyak goreng.
Yakni dimulai dari produsen hingga sampai ke tangan pengecer.
"Data yang kami kumpulkan dari para produsen yang sampai distributor itu ternyata (minyak goreng) sudah cukup, bahkan berlebihan ketersediaan minyak goreng ini," sambung Oke.
Namun, pada kenyataannya, terdapat masalah dalam pendistribusiannya.
"Kita tidak tahu, kita bisa saja menyebutkan itu oknum bisa saja itu mafia."
"(Mafia) itulah yang berusaha membuat mekanisme yang telah diatur pemerintah ini, (membuat minyak goreng) menjadi tetap langka dan harganya pun tak terkendali."
"Padahal data yang disampaikan mulai dari produsen, distributor sampai ke pengecer dilaporkan dengan dokumentasi yang lengkap, faktur pajak dan itu ada kelengkapan."
Baca juga: Wamentan Sebut Persoalan Minyak Goreng Imbas Naiknya Harga Sawit Internasional
"Seharusnya (dengan adanya) data tersebut, tidak terjadi lagi kelangkaan (minyak goreng)."
"Indikasi inilah yang dimaksud pak Mendag tentunya ada mafia (minyak gorengnya)," jelas Oke.
Kendati demikian, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyampaikan nama-nama siapa yang teridikasi sebagai dalang masalah ini.
Menurut Oke, pelaporan kepada pihak kepolisian terkait masalah ini memang harus dilakukan.
Ini dilakukan tentunya untuk membuat efek jera kepada oknum atau mafia minyak goreng.
Janji Mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berjanji akan membongkar mafia minyak goreng dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan saat rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (21/3/2022).
"Ini merupakan sesuatu yang saya serahkan kepada kepolisian. Kami jamin bapak dan ibu dalam waktu 1-2 hari ini akan ditentukan siapa yang bermain di belakang ini, mafia-mafia ini," kata Mendag.
Baca juga: Mengingat Lagi Ucapan Mendag soal Bongkar Mafia dan Harga Minyak Goreng Turun Lagi
"Kita tidak boleh kalah oleh mafia-mafia ini," tergasnya.
Mendag menuturkan usai harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan dicabut maka harganya kini sesuai dengan pasar.
Sedangkan untuk masyarakat tidak mampu bisa membeli minyak goreng curah yang masih dipatok HET Rp 14.000/liter.
Mendag Lutfi menambahkan bahwa kondisi kekurangan minyak goreng tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi global.
"Kekurangan minyak goreng ini bukan hanya di Indonesia, kita sudah lihat di Jerman, di Belanda, Turki, karena Rusia dan Ukraina adalah penghasil lebih dari 60 persen minyak bunga matahari. Ketika mereka tidak menghasilkan ini akan berpengaruh ke Eropa," tuturnya.
Sementara Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter justru membuat minyak goreng di pasaran semakin langka.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah Wajib Jaga HET Minyak Goreng Curah untuk Lindungi Rakyat
Begitupun saat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) keberadaan minyak goreng di pasaran semakin menghilang.
"Kebijakan yang ada ini seakan-akan memberikan harapan seperti angin surga, tetapi terasa neraka dalam implementasinya," kata Yorrys.
Senada, Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan pemerintah tidak mampu mengendalikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak mampu mengatasi persoalan minyak goreng, baik dari sisi ketersediaan ataupun pengendalian harga.
"Harus ada kebijakan revolusioner agar persoalan minyak goreng dapat selesai sebelum Ramadan. Kemendag harus menyusun peta jalan stabilitas ketersediaan minyak goreng agar kedepan tidak terjadi lagi," kata Fahira.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.