Penjelasan Polda Sumut Terkait Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia
Dia menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, sampai saat ini belum ada yang mengarah ke Terbit Rencana Peranginangin.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan kenapa penyidiknya belum menjadikan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan di kerangkeng manusia.
Padahal, anak Terbit Rencana Peranginangin bernama Dewa Peranginangin sudah lebih dulu dijadikan tersangka, meski dibiarkan bebas berkeliaran tanpa ditahan.
"Jadi penyidik akan tetap melakukan proses penyidikan, pemeriksaan, menemukan, mencari fakta - fakta siapa saja yang terlibat pasti akan kami tindaklanjuti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Dia menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, sampai saat ini belum ada yang mengarah ke Terbit Rencana Peranginangin.
Padahal, pembentukan kerangkeng manusia ini atas inisiasi Terbit Rencana Peranginangin, meski dalihnya penjara itu hanya untuk pembinaan anggota organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Langkat.
"Maka dari itu, percayakan pada penyidik untuk melakukan penyidikan fakta - fakta yang terkait dengan perkara tersebut," ucapnya.
Apabila ditemukan bukti yang kuat pada Terbit Rencana Peranginangin, pasti akan ditindak.
Dalam kasus ini, Polda Sumut resmi menetapkan delapan tersangka.
Satu diantara delapan tersangka adalah Dewa Peranginangin, anak kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Sayangnya, meski disebutkan diantara tersangka ini melakukan tindakan keji dan brutal terhadap para tahanan hingga ada yang tewas, para tersangka sama sekali tidak ditahan.
Mereka cuma dikenakan wajib lapor.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama ,pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.(cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Ini Alasan Polda Sumut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.