Soal Rencana Menikahi Adik Jokowi, Anwar Usman: Apakah Harus Berkorban Melepaskan Hak Asasi Saya
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman buka suara terkait rencana dirinya menikahi Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
"Itu hak mutlak Allah, untuk menentukan si a nikah dengan si b, saya dengan siapapun, tidak bisa dilarang oleh siapapun. Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan atau jodoh yang pertama, sama Allah yang menentukan," tuturnya.
Anwar mengatakan seorang duda ataupun janda pasti memiliki kenangan indah bersama pasangan masing-masing sebelumnya.
Hanya saja menurut dia, apakah di sisa masa hidup tersebut hanya bisa dihabiskan dengan kenangan, sehingga seolah-olah tidak punya lagi rasa cinta.
"Nah inilah yang kadang kadang kurang dipahami oleh kita semua. Seolah-olah seorang duda tidak punya lagi rasa cinta dan janda tidak punya lagi rasa sisa-sisa cinta. Jadi saya sengaja membuka ini sekaligus memberikan pemahaman, dan saya yakin sebagian besar di antara kita, semua yang ada di ruangan ini tahu bagaimana keberadaan saya dan calon saya menjadi trending topic sampai saat ini," katanya.
Ia pun menanggapi adanya desakan untuk mundur dari jabatannya karena berencana menikahi Idayati.
Baca juga: Anwar Usman Buka Suara, Namanya Jadi Trending Topic karena Rencana Menikahi Adik Presiden Jokowi
Anwar mengatakan bahwa desakan tersebut seperti memaksakan dirinya untuk melawan ketetapan Allah dan mengingkari konstitusi atau undang-undang.
"Menginginkan suara saya, jawaban saya, untuk mundur loh gimana, memaksa saya untuk melawan keputusan Allah, memaksa saya untuk mengingkari konstitusi atau UU," kata Anwar.
Menurut dia, menikah dengan siapapun pasangannya merupakan ketetapan atau takdir Allah SWT.
"Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan atau jodoh yang pertama, sama Allah yang menentukan. Lalu ketika melaksanakan perintah Allah menjauhi larangan Allah, ada ya orang-orang tertentu meminta mengundurkan diri dari sebuah jabatan. Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah," katanya.
Selain itu menikah kata Anwar merupakan hak asasi yang diatur dalam pasal 28 b ayat 1 1945, hak untuk mengembangkan keluarga , dan juga pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
"Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya," katanya.
Anwar mengatakan rencananya menikah, dengan siapapun tidak akan mengubah integritasnya sebagai hakim MK.
Seperti perintah dalam Alquran, bahwa apabila mengurus sebuah perkara maka harus adil.
Adil yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya yang artinya putusan tidak tergantung karena jabatan sesorang atau keluarga seseorang.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Bicara Rencana Menikah dengan Idayati Adik Presiden Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.