Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rencana Menikahi Adik Jokowi, Anwar Usman: Apakah Harus Berkorban Melepaskan Hak Asasi Saya

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman buka suara terkait rencana dirinya menikahi Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Rencana Menikahi Adik Jokowi, Anwar Usman: Apakah Harus Berkorban Melepaskan Hak Asasi Saya
Tribunsolo.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melamar adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bernama Idayati. 

"Sampai dunia kiamat Anwar Usman tetap taat pada perintah Allah," katanya.

Anwar menegaskan sejak menjadi hakim pada 1985 lalu, ia hanya takut pada perintah Allah dan tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia dapat menjadi ketua MK sampai sekarang karena memegang teguh pada prinsip tersebut.

Karena itu terkait rencana pernikahannya itu, ia berpegang pada prinsip yang sama.

"Sekali lagi apapun yang terungkap di media sosial atau media TV, bahwa saya hanya takut pada Allah dan tunduk kepada konstitusi begitu juga ketika mengambil keputusan," katanya.

Anwar menampik bahwa rencana pernikahannya dengan adik Presiden Jokowi tersebut dikaitkan dengan politik.

Menurut Anwar hakim MK terdiri dari 9 orang, dan ia merupakan satu dari tiga hakim yang diangkat oleh Mahkamah Agung, bukan oleh Presiden ataupun DPR.

BERITA REKOMENDASI

"Hakim MK itu ada 9 orang, 3 dari Presiden (eksekutif), 3 dari DPR (legislatif), dan 3 dari MA (yudikatif) dan saya dari MA. Sehingga ada yang mengaitkan saya, rencana pernikahan dikaitkan dengan politik, Naudzubilah, tidak," katanya.

Selain itu kata Anwar sebagai ketua MK, ia memiliki suara yang sama dengan hakim anggota.

Tidak ada hak lebih ketua MK dalam memutus sebuah perkara karena sifatnya kolektif kolegial.

"Saya selaku ketua MK sering juga saya harus melakukan disenting opinion, karena saya kalah suara. Jadi saya tidak boleh memaksaan anggota, engga ada, perkara apapun. ini yang kadang- kadang tidak atau kurang dipahami oleh kita, engga ada kelebihannya ketua MK dalam hal mengadili sebuah perkara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas