Alasan Komisi IX DPR Tunda Rapat Bahas Pemberhentian Terawan, IDI Belum Siap
Komisi IX DPR RI batal gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Selasa (29/3/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Menkes Bantu Proses Mediasi
Diwartakan Tribunnews.com , Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).
Budi menjelaskan, Kemenkes juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004.
Dimana IDI dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
"Oleh karena kita sangat memerlukan seluruh daya dan pikiran kita untuk bersama-sama mencari solusi agar pandemi ini bisa teratasi,"
"Saya sangat mengharapkan agar komunikasi dan hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ucapnya.
Baca juga: Soal Pemecatan Dokter Terawan dari IDI, Kemenkes Turun Tangan, Sebut akan Bantu Mediasi
Baca juga: Buntut Pemecatan Dokter Terawan dari IDI, Anggota DPR Minta Kemenkes Turun Tangan
Alasan Terawan Dipecat
Seperti diketahui, terdapat lima alasan yang mendasari rekomendasi Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Satu di antaranya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Anggota PB IDI 2012-2015, Pandu Riono, mengatakan Terawan sebenarnya sudah diperiksa oleh MKEK IDI sejak 2013.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Terawan telah melakukan pelanggaran etika.
Yakni mempromosikan, menjanjikan soal terapi cuci otak atau brain wash bagi pasien penderita stroke.
Terapi cuci otak tersebut diklaim Terawan dapat memberikan hasil positif dan bisa melancarkan peredaran darah di kepala pasien stroke.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti) (Kompas.com/Nicholas Ryan A)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.