Apa Itu Terapi Cuci Otak? Praktik yang Jadi Sebab Terawan Dipecat IDI, Deteksi Masalah Aliran Darah
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Alasan kedua Terawan dipecat, adalah karena ia aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai.
Dalam beberapa kesempatan Terawan gencar mempromosikan vaksin tersebut, bahkan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan, dirangkum dari Kompas.com.
Manuver Terawan membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasan Terawan dipecat.
MKEK menganggap aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur.
MKEK bahkan menyebut menemukan surat edaran PDSRKI yang menginstruksikan agar anggota organisasi ini tidak menghadiri acara Muktamar IDI.
![Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-menteri-kesehatan-terawan-agus-putranto3.jpg)
Lantas adanya hal tersebut Terawan pun kini terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik sebagai dokter.
Praktik Cuci Otak
Salah satu alasan Terawan dipecat yaitu karena mempromosikan metode terapi cuci otak, unutk penanganan pasien.
Promosi metode tersebut dianggap IDI telah melanggar kode etik.
Lantas apa itu terapi cuci otak?
Dilansir oleh Stanford Health Care, terapi cuci otak ini disebut Digital subtraction angiopgraphy (DSA).
Metode ini melibatkan prosedur yakni memasukkan kateter (tabung kecil dan tipis) ke dalam arteri di kaki dan mengalirkannya ke pembuluh darah di otak.
Baca juga: Terawan Buka Suara soal Pemecatan IDI, Singgung Menginap di Rumah atau Diusir ke Jalan
Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran pembuluh darah di otak
Lantas berguna untuk mendeteksi masalah aliran darah.
Tepatnya, prosedur ini yakni dengan cara menyuntikkan cairan kontrak melalui kateter, dan memberikan gambaran lengkap tentang pembuluh darah di organ dalam.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Facundo Chrysnha Pradipha) (Kompas.com/Maya Citra Rosa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.