Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik? Berikut Ruas Tol yang Terapkan ETLE Mulai 1 April 2022

Berikut ini penjelasan mengenai apa itu tilang elektronik dan bagaimana cara kerja ETLE, sensor kameranya menangkap pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik? Berikut Ruas Tol yang Terapkan ETLE Mulai 1 April 2022
istimewa
Simak penjelasan mengenai apa itu dan bagaimana cara kerja Tilang Elektronik atau ETLE dalam artikel ini 

3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam;

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE

Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.

Diwartakan TribunJateng.com sebelumnya, berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Berita Rekomendasi

- Ruas tol Jabodetabek

- Ruas tol Cipularang

- Ruas tol Padaleunyi

- Ruas tol Jakarta-Cikampek

- Ruas tol Paliman-Kanci

- Ruas tol Batang-Semarang

- Ruas tol Semarang-Solo

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas