Bertemu Kementerian Agama, WALUBI Minta Aspirasi Umat Buddha Ditampung pada RUU Sisdiknas
Jandi Mukianto meminta Pemerintah dapat menampung aspirasi umat Buddha dalam Revisi Undang-Undang Sisdiknas
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Toni Bramantoro
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Pelaksana Harian DPP Walubi, Jandi Mukianto meminta Pemerintah dapat menampung aspirasi umat Buddha dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut Jandi, setiap masyarakat berhak mendapatkan akses pendidikan yang sama
"Kami dari WALUBI memberikan sejumlah catatan dalam revisi RUU Sisdiknas antara lain menyambut baik usulan dari pemerintah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi yang kurang mampu," ujar Jandi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Jandi dalam rapat koordinasi pengaturan pendidikan agama ke dalam RUU Sisdiknas di Grand Zuri BSD City, Banten yang diselenggarakan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Dalam pertemuan ini juga dihadiri Pelaksana Harian DPP KCBI Eric Fernardo.
Jandi juga meminta agar Pemerintah merevisi PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai aspirasi umat Buddha.
"Selain itu umat Buddha berharap nantinya akan segera dilakukan revisi PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan agar mencantumkan pendidikan keagamaan Buddha di jalur formal,” tutur Ketua DPD WALUBI DKI Jakarta itu.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kemenag Ahmad Bahiej mengatakan pemerintah berupaya menampung aspirasi seluruh umat beragama di Indonesia.
"Pertemuan hari ini bertujuan untuk mengakomodir masukan dari ormas-ormas keagamaan beserta Bimas-Bimas yang ada di Kementerian Agama agar pengaturan tentang pendidikan agama dalam Revisi RUU Sisdiknas bisa ditampung untuk nantinya di bahas oleh pemerintah dan DPR dalam proses legislasi," ungkap Ahmad.
Sebelumnya, Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional masih dalam tahap awal yaitu perencanaan, dari lima tahap pembentukan Undang-undang.
Proses tahap awal perencanaan ini, kata Anindito, akan terus melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.
Anindito berharap publik dapat lebih terlibat dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
"Prosesnya masih sangat awal yaitu dalam tahap perencanaan. Publik telah dilibatkan dan kami juga berharap akan lebih banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini," ujar Anindito dalam webinar IndoSDGs: "RUU Sisdiknas Harapan Baru Masa Depan Pendidikan Indonesia," Sabtu (26/2/2022).