Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Dapat EFIN Secara Online di efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret

Berikut ini cara dapatkan EFIN secara online untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), akses efin.pajak.go.id atau lewat e-Mail.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in CARA Dapat EFIN Secara Online di efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
djponline.pajak.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara endapatkan EFIN pajak secara online dengan mengakses laman efin.pajak.go.id atau melalui e-Mail.

Dikutip dari pajak.go.id, Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Gunanya sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT (surat pemberitahuan tahunan) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak perlu menyiapkan KTP dan NPWP.

Baca juga: Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022 Melalui pajak.go.id, Ikuti Cara Pengisian E-Filing Berikut Ini

Baca juga: CARA Lapor SPT Tahunan, Akses djponline.pajak.go.id, Berikut Cara Mudah Dapat EFIN Secara Online

EFIN diperlukan untuk e-Filing pajak baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Proses e-Filing dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id.

Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak orang pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022.

BERITA REKOMENDASI

Akan ada sanksi berupa denda dengan besaran yang telah ditentukan jika terlambat atau tidak melaporkan SPT .

Wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi

- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

- Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;


- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

a. KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas