CARA Dapat EFIN Secara Online di efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret
Berikut ini cara dapatkan EFIN secara online untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), akses efin.pajak.go.id atau lewat e-Mail.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload SPT
- Siapkan dokumen pendukung;
- Akses pajak.go.id;
- Pilih Login;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login;
- Setelah login, pilih menu Lapor;
- Pilih Layanan E-Filling;
- Kemudian pilih menu Buat SPT;
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;
- Pilih menu Upload SPT;
- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada);
- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT;
- Jika proses sudah selesai, klik tombol OK;
- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”;
- Kemudian pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi;
- Kirim SPT. BPE ke email Wajib Pajak.
Dokumen untuk Pengisian SPT
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait SPT Pajak