Dukung Penerapan e-Voting di Pemilu 2024, APJII: Di Era Society 5.0 Ini Keniscayaan
APJII mendukung usulan Kemenkominfo terkait penerapan e-voting atau pemilihan elektronik pada Pemilu 2024.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
“Harus pula terintegrasi dengan sistem dukcapil, biometrik pemilih untuk verifikasi dan validasi pemilih,” kata Arif.
Perihal kekhawatiran manipulasi dalam sistem e-voting, menurut Arif, saat ini telah ada teknologi blockchain yang dapat menjamin keamanan suara pemilih.
“APJII sebagai penyedia IIX dapat menjadi mendukung sistem e-Voting berbasis blockchain dengan cara penempatan Server Node Blockchain di node IIX. Agar sistem blockchain memberikan performa paling responsive terhadap pengakses jaringan blockchain,” kata Arif.
Baca juga: Soal Usulan E-voting di Pemilu 2024, PDIP: Tidak Boleh Terburu-buru
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.
Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.
“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/03/2022).