Dukung Penerapan e-Voting di Pemilu 2024, APJII: Di Era Society 5.0 Ini Keniscayaan
APJII mendukung usulan Kemenkominfo terkait penerapan e-voting atau pemilihan elektronik pada Pemilu 2024.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mendukung usulan Kemenkominfo terkait penerapan e-voting atau pemilihan elektronik pada Pemilu 2024.
Menurut Arif, komunitas pengusaha jasa internet (ISP) siap bahu-membahu menyukseskan penerapan sistem e-voting secara infrastruktur maupun pemrograman.
“Di era industri 4.0 dan society 5.0 ini, e-voting adalah keniscayaan,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).
Arif berpendapat, e-voting jauh lebih transparan dibandingkan cara pemilihan konvensional yang berlangsung selama ini.
Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dalam rekapitulasi suara.
Sehingga, kata Arif, tidak akan membuat rakyat curiga terjadi manipulasi di pemilu.
Baca juga: PDIP Minta Wacana Penundaan Pemilu 2024 Disetop: Tidak Produktif
Begitu juga hasil akan cepat diketahui secara luas dan tak sampai mengorbankan nyawa petugas TPS saat penghitungan seperti pada pemilu 2019 lalu.
“APJII merasa sangat sedih pada pemilu sebelumnya, terutama pileg, banyak panitia di TPS bekerja berhari-hari tanpa istirahat memadai, bahkan 894 petugas TPS meninggal dunia. Tidak seharusnya pesta demokrasi justru memakan korban jiwa,” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif menyatakan e-voting sebetulnya bukan hal baru di dunia.
Meski demikian, guna merealisasikannya perlu beberapa hal.
Pertama, infrastruktur yang baik.
Baca juga: Polemik Pemilu 2024, Megawati: Jangan Dimainkan Dong, Pak Jokowi Sampai Ngamuk
Kedua, mempunyai undang-undang agar hasil e-voting sah.
Ketiga, harus ada audit sistem elektronik e-voting yang transparan.
Keempat, segera mempublikasikan sosialisasi tata cara e-voting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.