Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edward Omar Sharif Hiariej Jelaskan Adanya Pasal yang Atur Soal Pelecehan Non Fisik Dalam RUU TPKS

Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan soal adanya pasal yang mengatur soal pelecehan non fisik dalam RUU TPKS.

Penulis: Reza Deni
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Edward Omar Sharif Hiariej Jelaskan Adanya Pasal yang Atur Soal Pelecehan Non Fisik Dalam RUU TPKS
Ilham Rian/Tribunnews.com
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum Wakil Menteri Hukum dan HAM. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan soal adanya pasal yang mengatur soal pelecehan non fisik dalam RUU TPKS.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 draf tersebut, yang mana pelaku dapat pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.




Edward menyebut pemerintah membuang unsur dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tidak masuk ketentuan pidana lain yang lebih berat itu.

"Untuk menghindari multiinterpretatif, multiinterpretasi, maka frasa yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat itu kita hapus, hanya itu saja," ujar Edward dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (29/3/2022).

Meski demikian, unsur tersebut dipertanyakan oleh Anggota Baleg, Sturman Panjaitan. Dia bilang bahwa unsur tersebut 'ngeri-ngeri sedap'.

Dia bertanya kepada Edward bagaimana jika pernyataan seseorang kepada lawan bicaranya ada hal-hal yang masuk ke pelecehan non fisik tetapi bisa diterima.

BERITA TERKAIT

"Misalnya kita maunya menghibur, ibu tambah cantik, ibu tambah seksi. Itu kan bisa dituntut itu, Pak, non fisik juga itu. Ya kalau misalnya dia bisa menerima dengan baik, kalau dikira penghinaan, ini bagaimana?" tanya Sturman.

Edward kemudian menjawab bahwa dalam DIM draf tersebut, terutama di pasal 5 yang di dalamnya mengatur ketentuan unsur pelecehan non fisik, merupakan delik aduan.

"Ini namanya subjektif delik. Jadi betul-betul perasaan subjektivitas seseorang tetapi tidak bisa sembarang orang melapor. Itu kita batasi dan kita bungkus bahwa ini delik aduan," kata Edward.

Sebagai informasi, Daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru.

Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal. Adapun dalam draf RUU dari DPR, ada lima jenis kekerasan yang dimuat, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual.

Adapun pemerintah menambahkan pasal perbudakan seksual dan perkawinan paksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas