Jeratan Pidana bagi Oknum TNI Gadungan, Tak Hanya Pasal Penipuan Saja
Pakar hukum beberkan jeratan pidana bagi oknum TNI gadungan, sebut tidak hanya soal pasal penipuan saja.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sederet aksi aparat penegak hukum gadungan terus berulang kali terjadi.
Sebagian besar, pelaku 'mengaku-ngaku' sebagai anggota dari aparat TNI hingga Polri.
Modus aparat gadungan ini bermacam-macam demi menipu korbannya.
Misalnya, berjanji meloloskan seseorang dalam proses rekrutmen keanggotaan hingga dengan membujuk rayu lawan jenis.
Lantas apa hukuman yang bakal menjerat oknum TNI gadungan?
Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti, Kopasus Gadungan di Brebes, Hubungan J99 dengan Kaji Edan
Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo menyebut oknum TNI gadungan akan dihukum dengan pidana umum, bukan militer.
Sebab, pelaku bukanlah anggota militer sungguhan, melainkan masyarakat biasa.
Untuk itu, pasal yang bisa menjerat oknum TNI gadungan adalah pasal 378 KUHP tentang penipu.
"Dia bermaskud menguntungkan dirinya sendiri. Dia mekakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat dalam rangka kebohongan itu jelas pasal 378 KUHP."
"Penipuan itu ketika dia memakai nama, memakai identitas palsu dalam rangkaian kebohongan demi mendapat materi sesuatu," jelas Hery dalam tayangan Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (28/3/2022).
Baca juga: POPULER REGIONAL: Fakta Kopassus Gadungan di Brebes | Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan
Tak hanya pasal penipuan, oknum TNI gadungan bisa berpotensi kena pasal pidana lainnya tergantung perbuatan hukumnya.
Hery pun mencontohkan ketika si oknum menunjukkan identitas palsu sebagai anggota TNI.
Maka, si pelaku bisa dijerat pasal 269 KUHP soal pidana pemalsuan dokumen.
"Untuk meyakinkan korbannya, dia pakai ID card, dia pasti pakai identitas palsu."
"Artinya tidak hanya lisan, tapi berupa produkitu dia bisa dikenakan pasal 263 KUHP," jelas dia.
Adapun hukuman pidana penipuan maksimal 2 tahun penjara
Baca juga: FAKTA Kopassus Gadungan di Brebes, Istri Lagi Hamil, Catut Nama Jenderal Andika di Undangan Resepsi
Sementara, untuk perbuatan pemalsuan dokumen, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Potensi pasal pidana lain bisa muncul ketika oknum TNI gadungan terbukti membawa senjata api tanpa izin.
Pelaku bisa dijerat dengan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api.
"(Contoh) bawa senjata untuk mempertegas kedudukannya menyakinkan korban."
"Kalau senjatanya sejenis senjata api, yang itu harus ada izin. Tapi dia tidak membawa surat izin, dia kena UU Darurat tentang penggunaan senjata api atau juga bisa kena tentang peraturan pemberian senjata api," kata Hery.
"Tidak hanya di 378, pasal itu memang perbuatan utamanya. Tapi dilihat serangkaian perbuatan hukum yang dia lakukan sampai dia tertangkap," sambung dia.
Baca juga: Kejagung Tangkap Dua Jaksa Gadungan Pelaku Penipuan yang Merugikan Rp 2,2 Miliar
Selain pelaku, pihak-pihak yang ikut turut membantu aksi oknum TNI gadungan juga bisa ikut terseret.
Hery berpandangan, banyak kasus terkait aparat gadungan tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Untuk itu, ia menyarankan perlu adanya penambahan pasal di KUHP soal penipuan.
Terlebih, aparat gadungan ini berani membawa nama-nama instansi tinggi.
"Bisa jadi, itu (pasal) penipuan yang diperberat. Kan ada penggelapan dengan pemberatan, apabila dilakukan dengan cara menyamar menjadi anggota TNI-Polri."
"Kalau hukum pidananya membuat terobosan penambahan pasal seperti itu saya yakin tingkat grafik kejahatannya pasti ada penurunan," tutur dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)