Kepercayaan KPK Rendah, Poengky Indarti Sindir Pimpinan yang Terjerat Etik hingga Pidana
Capim Poengky Indarti mempunyai harapan untuk membenahi KPK untuk ke depannya setelah angka kepercayaan rendah.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) KPK, Poengky Indarti mempunyai harapan untuk membenahi KPK untuk ke depannya setelah angka kepercayaan rendah.
Hal ini dikatakan Poengky saat akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Harus mendapatkan kepercayaan masy kembali, kalau kita melihat dari survei-survei yang ada, ini termasuk yang paling rendah ya sampai 56 persen gitu ya, ke delapan dari delapan institusi kan itu sangat memperihatinkan," kata Poengky kepada wartawan.
Untuk itu, jika nantinya terpilih menjadi pimpinan KPK, Poengky mengatakan akan melakukan perubahan khususnya untuk integritas di tubuh KPK.
Dia pun menyindir soal adanya pimpinan KPK sebelumnya yang terjerat kode etik hingga pidana yang otomatis membuat integritas dipertanyakan.
"Kemudian integritasnya mesti harus bagus, jangan sampai misalnya kena kasus etik terus bahkan kasus pidana jangan sampai seperti itu," ucapnya.
Pengawasan terhadi internal juga akan diperketat nantinya. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tubuh KPK.
"Jadi jangan sampai misalnya di rutan rutan itu ngutip ngutip, terus kemudian ada kekerasan berlebihan yang dilakukan penyidik penyelidik misalnya dalam rangka penangkapan, penahanan dan sebagainya itu harus sesuai dengan hak asasi manusia," tuturnya.
Untuk informasi, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2024).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, dalam uji ini, calon pimpinan dan dewan pengawas KPK diwajibkan untuk membuat makalah.
Habiburokhman menjelaskan, kewajiban itu sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati Komisi III.
"Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR RI dalam amplop secara tertutup secara acak," kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR.
Dia menuturkan, makalah tersebut dibuat paling lama sekitar satu jam dan paling banyak 10 halaman.