Jeratan Pidana bagi Oknum TNI Gadungan, Tak Hanya Pasal Penipuan Saja
Pakar hukum beberkan jeratan pidana bagi oknum TNI gadungan, sebut tidak hanya soal pasal penipuan saja.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sederet aksi aparat penegak hukum gadungan terus berulang kali terjadi.
Sebagian besar, pelaku 'mengaku-ngaku' sebagai anggota dari aparat TNI hingga Polri.
Modus aparat gadungan ini bermacam-macam demi menipu korbannya.
Misalnya, berjanji meloloskan seseorang dalam proses rekrutmen keanggotaan hingga dengan membujuk rayu lawan jenis.
Lantas apa hukuman yang bakal menjerat oknum TNI gadungan?
Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti, Kopasus Gadungan di Brebes, Hubungan J99 dengan Kaji Edan
Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo menyebut oknum TNI gadungan akan dihukum dengan pidana umum, bukan militer.
Sebab, pelaku bukanlah anggota militer sungguhan, melainkan masyarakat biasa.
Untuk itu, pasal yang bisa menjerat oknum TNI gadungan adalah pasal 378 KUHP tentang penipu.
"Dia bermaskud menguntungkan dirinya sendiri. Dia mekakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat dalam rangka kebohongan itu jelas pasal 378 KUHP."
"Penipuan itu ketika dia memakai nama, memakai identitas palsu dalam rangkaian kebohongan demi mendapat materi sesuatu," jelas Hery dalam tayangan Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (28/3/2022).
Baca juga: POPULER REGIONAL: Fakta Kopassus Gadungan di Brebes | Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan
Tak hanya pasal penipuan, oknum TNI gadungan bisa berpotensi kena pasal pidana lainnya tergantung perbuatan hukumnya.
Hery pun mencontohkan ketika si oknum menunjukkan identitas palsu sebagai anggota TNI.
Maka, si pelaku bisa dijerat pasal 269 KUHP soal pidana pemalsuan dokumen.
"Untuk meyakinkan korbannya, dia pakai ID card, dia pasti pakai identitas palsu."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.