Jeratan Pidana bagi Oknum TNI Gadungan, Tak Hanya Pasal Penipuan Saja
Pakar hukum beberkan jeratan pidana bagi oknum TNI gadungan, sebut tidak hanya soal pasal penipuan saja.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Artinya tidak hanya lisan, tapi berupa produkitu dia bisa dikenakan pasal 263 KUHP," jelas dia.
Adapun hukuman pidana penipuan maksimal 2 tahun penjara
Baca juga: FAKTA Kopassus Gadungan di Brebes, Istri Lagi Hamil, Catut Nama Jenderal Andika di Undangan Resepsi
Sementara, untuk perbuatan pemalsuan dokumen, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Potensi pasal pidana lain bisa muncul ketika oknum TNI gadungan terbukti membawa senjata api tanpa izin.
Pelaku bisa dijerat dengan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api.
"(Contoh) bawa senjata untuk mempertegas kedudukannya menyakinkan korban."
"Kalau senjatanya sejenis senjata api, yang itu harus ada izin. Tapi dia tidak membawa surat izin, dia kena UU Darurat tentang penggunaan senjata api atau juga bisa kena tentang peraturan pemberian senjata api," kata Hery.
"Tidak hanya di 378, pasal itu memang perbuatan utamanya. Tapi dilihat serangkaian perbuatan hukum yang dia lakukan sampai dia tertangkap," sambung dia.
Baca juga: Kejagung Tangkap Dua Jaksa Gadungan Pelaku Penipuan yang Merugikan Rp 2,2 Miliar
Selain pelaku, pihak-pihak yang ikut turut membantu aksi oknum TNI gadungan juga bisa ikut terseret.
Hery berpandangan, banyak kasus terkait aparat gadungan tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Untuk itu, ia menyarankan perlu adanya penambahan pasal di KUHP soal penipuan.
Terlebih, aparat gadungan ini berani membawa nama-nama instansi tinggi.
"Bisa jadi, itu (pasal) penipuan yang diperberat. Kan ada penggelapan dengan pemberatan, apabila dilakukan dengan cara menyamar menjadi anggota TNI-Polri."
"Kalau hukum pidananya membuat terobosan penambahan pasal seperti itu saya yakin tingkat grafik kejahatannya pasti ada penurunan," tutur dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)