Kategori Pengendara yang Bisa Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022
Kategori pengendara yang bisa kena Tilang Elektronik di jalan tol, ETLE berlaku mulai 1 April 2022. Korlantas memasang speed kamera di jalan raya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
![Kategori Pengendara yang Bisa Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/launching-etle-nasional-tahap-1_20210323_234034.jpg)
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Tilang ETLE di Jalan Tol, Komunitas Mobil Sarankan Denda Diberlakukan di Pintu Keluar
Mekanisme Tilang Elektronik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.