Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kategori Pengendara yang Bisa Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022

Kategori pengendara yang bisa kena Tilang Elektronik di jalan tol, ETLE berlaku mulai 1 April 2022. Korlantas memasang speed kamera di jalan raya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kategori Pengendara yang Bisa Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik.

Berikut ini tahapan ketika seorang pengendara terkena tilang elektronik:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Polda.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Berita Rekomendasi

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

*)Catatan:

Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Kemudian, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka STNK akan terblokir sementara.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Tilang Elektronik

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas