Kategori Pengendara yang Bisa Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022
Kategori pengendara yang bisa kena Tilang Elektronik di jalan tol, ETLE berlaku mulai 1 April 2022. Korlantas memasang speed kamera di jalan raya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik.
Berikut ini tahapan ketika seorang pengendara terkena tilang elektronik:
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Polda.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
*)Catatan:
Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Kemudian, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka STNK akan terblokir sementara.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tilang Elektronik