Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin ke PN Jakpus

Muara merupakan pihak pemberi dalam kasus dugaan suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Limpahkan Surat Dakwaan Penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin ke PN Jakpus
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Muara merupakan pihak pemberi dalam kasus dugaan suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Jaksa KPK Budhi S., (29/3) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Ali mengatakan, Pengadilan Tipikor sepenuhnya memiliki kewenangan melakukan penahanan bagi Muara Perangin Angin.

"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," katanya.

Baca juga: Penjelasan Polda Sumut Terkait Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia

Muara Perangin Angin akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, sumatera Utara.

Sebagai penerima suap yaitu Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Baca juga: Komisi III DPR: 8 Orang Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Seharusnya Ditahan

Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.

Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas